Gresik-PNN, Proyek irigasi yang dikelola Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) di Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, diduga kuat sarat pelanggaran teknis dan penyimpangan pengelolaan. Kegiatan yang bersumber dari dana BBWS Bengawan Solo itu tampak dikerjakan asal jadi dan jauh dari standar konstruksi.
Pantauan di lapangan menunjukkan dinding saluran irigasi dibangun menggunakan batu kapur putih berpori, bukan batu kali atau batu belah keras sebagaimana diwajibkan untuk konstruksi bangunan air. Batu kapur bersifat rapuh, mudah menyerap air, dan tidak memiliki kekuatan tekan tinggi. Secara teknis, material tersebut tidak layak digunakan karena mudah runtuh saat menahan tekanan air dan tanah.
Selain itu, proyek dikerjakan tanpa pondasi kuat dan adukan semen sesuai standar, bahkan tanpa papan informasi kegiatan, yang seharusnya wajib dipasang berdasarkan ketentuan BBWS Bengawan Solo serta UU Keterbukaan Informasi Publik. Hilangnya papan proyek diduga menjadi upaya menutupi data anggaran dan pihak pelaksana sebenarnya.
Sejumlah sumber menyebut Kepala Desa Ashar ikut mengatur jalannya proyek, mulai dari pengadaan material hingga pelaksanaan di lapangan, padahal seharusnya hanya berperan sebagai fasilitator, bukan pengendali. Tindakan ini dinilai melanggar Permen PUPR Nomor 17 Tahun 2015 dan berpotensi masuk ranah penyalahgunaan wewenang sesuai UU Tipikor.
Warga Sidokumpul menilai proyek tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak. “Batu kapur dipakai untuk irigasi, itu jelas menipu petani. Cepat rusak,” ujar salah satu petani setempat. Mereka mendesak agar BBWS Bengawan Solo dan Inspektorat Gresik segera turun memeriksa kualitas pekerjaan dan aliran dana proyek.
Proyek HIPPA yang seharusnya menjadi sarana pemberdayaan petani kini justru berubah menjadi ladang penyimpangan. Jika benar ada campur tangan dan pengurangan kualitas, maka Kades Ashar patut dimintai pertanggungjawaban hukum karena telah lalai menjaga amanah publik dan merusak kepercayaan masyarakat.(Team)



