25.5 C
Indonesia
Kamis, Maret 5, 2026

Pura-pura Tidak Tahu Atau Pura-pura Bodoh, Kepala Sekolah SMAN 1 Kertosono Nganjuk Dan Juga Ketua MKKS Kab Nganjuk Berisinial (SMD) Langkahi Aturan Pengadaan (Seragam) Dan (UMPS). 

detiknews86.id – Nganjuk || SPMB tahun ajaran 2025/2026 mahalnya biaya pembelian seragam di SMAN1 Kertosono Kabupaten Nganjuk, memicu polemik Pasalnya, setiap siswa-siswi baru diwajibkan mengeluarkan biaya cukup besar, yakni kurang lebih Rp. 1.500,000, untuk pembelian seragam.

Seorang wali murid da peserta didik yang di konfirmasi wartawan kami yang enggan disebut namanya mengaku keberatan.“Seragam memang perlu, tapi kami harus memaksakan diri untuk mengumpulkan uang. Apa tidak bisa lebih murah? Padahal kami masih harus membayar ongkos jahit,” keluhnya.

Selain seragam, wali murid juga mengeluhkan adanya uang mutu pendidikan sekolah yang diwajibkan sebesar 70.000 perbulan, sedangkan jumlah peserta didik SMAN 1 Kertosono Nganjuk 1.176, jika di hitung untuk tiap bulannya 70.000×1.176 peserta didik maka menghasilkan 82.320,000 tiap bulanya, itu berarti ada 987.840,000, satu tahun yang berhasil di kumpulkan.

Saat awak media mendatangi lembaga SMAN 1 Kertosono Nganjuk untuk menemui (SMD) selaku kepala sekolah dan juga ketua MKKS beliaunya tidak ada di tempat, untuk mengkonfirmasi mengenai temuan wartawan kami di lapangan, kami pun mencoba menghubungi kepala sekolah melalui via WhatsApp tidak ada respon sama sekali.

Menanggapi hal ini, pentolan media detiknews86 Muntaha, menyayangkan praktik yang terjadi di SMAN 1 Kertosono Nganjuk Menurutnya, penjualan seragam di koperasi sekolah dan uang mutu pendidikan sekolah yang diwajibkan, komite jelas bertentangan dengan aturan.

“Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 jelas menyebut sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam dari sekolah atau tempat tertentu. Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, bukan kewajiban sekolah,” tegas muntaha.

Ia juga menyoroti iuran sebesar Rp70.000 ribu yang diwajibkan per siswa, Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, hanya sumbangan sukarela yang diperbolehkan, bukan pungutan wajib.

“Perbedaannya jelas: sumbangan itu sukarela, tidak ada batas waktu, dan tidak ditentukan jumlahnya, Sementara pungutan wajib menentukan besaran, berlaku untuk semua siswa, dan ada batas pelunasan, Jadi iuran itu termasuk pungutan, bukan sumbangan,” terang muntaha.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah negeri di kabupaten Nganjuk, Publik kini menantikan langkah tegas dari Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum (APH) agar praktik serupa tidak terus membebani wali murid.(mth)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments