20 C
Indonesia
Selasa, Juli 1, 2025

Pembangunan TPT Tidak Jelas di Dusun Jenggolok Desa Gedang Kulut, Diduga Kurangnya Pengawasan Dari Pihak Terkait

detiknews86.id – Gresik || Pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT ) di Dusun jenggolok, Desa GedangKulut,Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur, nampak tidak jelas, bagaimana tidak, bangunan TPT tersebut menurut papan informasi proyek tidak jelas ukuran Volume, selain itu bangunan TPT sudah terlihatĀ  pecah.

Hal ini diketahui menurut papan informasi proyek yang terpapang dilokasi pembangunan, disitu tertulis anggaran BK entah anggaran tahun berapa, keterangan Volume hanya tertulis panjang 70 M, dan 75 juta rupiah saja, padahal menurut peraturan papan informasi harus terlihat jelas untuk keterbukaan informasi Publik.

Sayangnya pemerintah daerah sampai saat ini belum terlihat tindakan nyata menindak oknum pemerintah desa yang tidak bertanggung jawab.

Mendapati informasi dilapangan awak media berharap pemerintah daerah supaya tidak asal mengucurkan anggaran Bantuan Khusus, alangkah baiknya mengkroscek dengan teliti RAB, pengajuan dari pemerintah desa, hal ini supaya tidak disalah gunakan oleh oknum pemerintah desa yang tidak bertanggung jawab.

 

Selain itu harus ada pengawasan dari pemerintah daerah supaya pemdes tidak se enaknya untuk melakukan pembangunan yang sumber dana diperoleh dari APBD Kabupaten Khususnya Kabupaten Gresik.

Untuk keterangan yang lebih jelas, awak media coba hubungi Saroni selaku kepala desa Gedang kulut, saat dikonfirmasi melalui telfon kepala desa tersebut tidak merespon konfirmasi dari wartawan, bukan hanya itu pesan dari wartawan hanya terlihat dibaca oleh kepala desa tersebut, melihat gelagat kepala desa, diduga kuat ada yang ditutup – tutupi terkait pembangunan TPT yang berada di Dusun jenggolok,” jum at 10 – 1 – 2025.

Menurut peraturan disitu sudah jelas, seperti Undang – Undang keterbukaan informasi publik di Indonesia adalah Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 undan – undang ini mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.

Sampai berita ini ditayangkan awak media akan mengandeng LSM untuk melaporkan kepihak terkait atau Aparat Penegak hukum, supaya desa gedang kulut untuk diaudit kembali anggaran Bantuan Khusus ( BK ), ditahun 2024. (Team)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments