22.5 C
Indonesia
Minggu, Maret 8, 2026

Diduga Langgar Aturan, Pengadaan Seragam dan Uang Mutu Pendidikan Sekolah Rp.100.000, Ribu di SMAN 1 Sangkapura Bawean  Gresik Dinilai Pungli.

detiknews86.id – Gresik || SPMB tahun ajaran 2025/2026 mahalnya biaya pembelian seragam di SMAN 1 Sangkapura Bawean Kabupaten Gresik, memicu polemik Pasalnya, setiap siswa-siswi baru diwajibkan mengeluarkan biaya cukup besar, yakni kurang lebih Rp. 1.800,000, untuk pembelian seragam.

Seorang wali murid yang enggan disebut namanya mengaku keberatan. “Seragam memang perlu, tapi kami harus memaksakan diri untuk mengumpulkan uang. Apa tidak bisa lebih murah? Padahal kami masih harus membayar ongkos jahit,” keluhnya.

Selain seragam, wali murid juga mengeluhkan adanya uang mutu pendidikan sekolah sebesar 100.000 perbulan, sedangkan jumlah peserta didik SMAN 1 Sangkapura Bawean Gresik 742, jika di hitung untuk tiap bulannya 100.000×742 peserta didik maka menghasilkan 74.200,000 tiap bulanya, itu berarti ada 890.400,000, satu tahun yang berhasil di kumpulkan.

Saat awak media mendatangi lembaga SMAN 1 Sangkapura Bawean Gresik untuk menemui (S) selaku kepala sekolah beliaunya tidak ada di tempat, untuk mengkonfirmasi mengenai temuan kami di lapangan, bersama tim ditemui oleh bapak humas, kami pun mencoba menghubungi kepala sekolah melalui via WhatsApp tidak ada respon sama sekali.

Menanggapi hal ini, pentolan media  detiknews86 Muntaha, menyayangkan praktik yang terjadi di SMAN 1 Sangkapura Bawean Gresik Menurutnya, penjualan seragam di koperasi sekolah dan uang mutu pendidikan sekolah wajib komite jelas bertentangan dengan aturan.

“Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 jelas menyebut sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam dari sekolah atau tempat tertentu. Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, bukan kewajiban sekolah,” tegas Muntaha pentolan detiknews86.

Ia juga menyoroti iuran sebesar Rp100.000 ribu per siswa. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, hanya sumbangan sukarela yang diperbolehkan, bukan pungutan wajib.

“Perbedaannya jelas: sumbangan itu sukarela, tidak ada batas waktu, dan tidak ditentukan jumlahnya, Sementara pungutan wajib menentukan besaran, berlaku untuk semua siswa, dan ada batas pelunasan, Jadi iuran itu termasuk pungutan, bukan sumbangan,” terang Muntaha.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah negeri di kabupaten Gresik, Publik kini menantikan langkah tegas dari Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum (APH) agar praktik serupa tidak terus membebani wali murid.(Muntaha)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments