detiknews86.idGresik || Lanjutan Pemberitaan, ‎Ketidakhadiran Kepala Desa secara terus-menerus di kantor pelayanan publik tidak hanya menghambat kerja media, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan informasi dari pemerintah desa.
Sikap tertutup seorang pejabat publik, apalagi kepala desa, berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.”
‎Jika kepala desa dengan sengaja menghindari permintaan informasi dari masyarakat atau media, itu bisa dikategorikan sebagai pengabaian kewajiban dalam memberikan informasi publik.
‎Lebih lanjut, Pasal 52 UU KIP menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya dapat dikenakan sanksi administratif.
Dalam konteks desa, kepala desa sebagai pemegang mandat anggaran dan pelayanan publik wajib memberikan informasi, termasuk menjawab pertanyaan dari pers.
‎Selain itu, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketidakhadiran dan ketertutupan dalam memberikan keterangan pada publik bisa memicu pemeriksaan oleh inspektorat kabupaten atau bahkan aparat penegak hukum jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau anggaran.
‎Beberapa Media bahkan menyatakan akan melaporkan permasalahan ini ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten setempat agar ada evaluasi kinerja terhadap Kepala Desa.
‎Para awak media kini mendesak agar pemerintah kabupaten turun tangan untuk memastikan bahwa prinsip keterbukaan informasi dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya di Desa Cerme lor.(…smhk…)