20.4 C
Indonesia
Selasa, Maret 10, 2026

Abaikan Larangan Pemerintah, upt SDN 57 Cerme Kabupaten Gresik, Masih Nekat Jual Beli Buku (LKS).

detiknews86.id – Gresik || Tujuan pemerintah pusat khususnya Kementrian Pendidikan Kebudayaan ( Kemendikbud ) memberi aturan dalam perundang – undang di sekolah tidak diperbolehkan menjadi konstributor, kini telah dilanggar oleh lembaga SDN yang tidak bertanggung jawab, bagaimana tidak aturan yang seharusnya dilarang seakan – akan SDN tersebut malah nekat bisnis jual beli Buku Lembar Kerja Siswa ( LKS ).

Salah satunya adalah upt SDN 57 kecamatan Cerme, kabupaten Gresik, yang mana lembaga tersebut diduga berbisnis jual beli buku Lembar kerja siswa ( LKS ), dugaan jual beli buku (LKS) pihak sekolah bekerjasama melalui paguyupan wali murid yang sudah dirancang oleh oknum – oknum kepala sekolah yang bertugas di upt SDN 57 kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Dengan adanya jual beli (LKS) wali murid harus merogoh kocek lagi guna untuk membeli buku (LKS) supaya anaknya tidak ketinggalan pembelajaran, “gimana lagi mas, bilamana tidak beli seolah anaknya akan jadi bahan buly dikalangan sekolah,” ungkap wali murid yang tidak mau disebut namanya.

Mendapati hal tersebut awak media coba konfirmasi kepada Heri Suwarsono, s.pd selaku K3s SDN di Kecamatan Cerme, saat dikonfirmasi melalui soluller, Heri Suwarsono s.pd menyampaikan menurutnya tidak ada penjualan (LKS) di upt SDN 57 Cerme Gresik, setelah awak media konfirmasi panjang lebar Heri Suwarsono s.pd merasa tidak masalah adanya jual beli buku (LKS).

Jual beli buku LKS sepertinya sudah menjadi tradisi di setiap pembelanjaan baru, ladang bisnis yang di kelola kepala sekolah dan jajaranya untuk meraup keuntungan, padahal pemerintah melarang praktik jual beli (LKS).

Bisnis jual beli buku (LKS) adalah tergolong pungutan liar ( Pungli ), yang bersifat mal atministrasi,juga bisa dibilang tindakan korupsi, apalagi harga jual tidak sesuai dengan harga dipasaran, yang artinya ada keuntungan dari bisnis tersebut, padahal sudah jelas kepala sekolah atau guru (ASN) sudah dilarang keras oleh pemerintah untuk menjadi konstributor disekolah seperti jual seragam, atribut, apalagi buku (LKS).

Seperti peraturan Pemerintah ( PP ) no 17 tahun 2010 tentang pengelolahan dan penyelenggaraan pendidikan, pasal 181a Permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan Permendikbud nomor 75 tahun 2020 tentang komite sekolah, pasal 12a, yang mana aturan tersebut, melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pembelajara, (LKS), bahan ajar, perlengkapan bahan ajar.

Muntaha awak media detiknews86 angkat bicara, jual beli buku (LKS) itu sudah termasuk Pungli, juga termasuk ke dalam kategori kejahatan, penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri, ini rananya sudah pidana, seperti menurut undang – undang Tipikor ( UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 2001) sebagai tindakan korupsi yang harus di berantas, selain pidana penjara, pelaku dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini akan saya kawal sampai kejalur hukum,” ketus Muntaha awak media detiknews86.

Sampai berita ini ditanyangkan kami selaku awak media  akan menelusuri siapa dalang bisnis jual beli buku LKS yang berada di upt SDN 57 khususnya di kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.(Bersambung)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments